Rabu, September 24

Sistem Perekonomian Indonesia

A. Sistem Ekonomi
Yang dimaksud dengan sistem ekonomi adalah cara suatu bangsa atau Negara dalam menjalankan perekonomiannya.
Secara umum sistem ekonomi dapat dibagi dalam empat macam sistem, yaitu:
 Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem yang bertujuan memenuhi kebutuhan minimal

 Sistem Ekonomi Terpusat
Suatu sistem ekonomi dimana seluruh sumber daya dan pengolahannya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah
 Sistem Ekonomi Liberal
Sistem ekonomi dimana pengelolaan ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran)
 Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi yang berusaha mengurangi kelemahan- kelemahan yang timbul dalam sistem ekonomi terpusat dan sistem ekonomi pasar
B. Sistem Demokrasi Ekonomi
Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila atau sistem demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.
Menurut Tap MPR No. II/MPR/1993 tentang GBHN, walaupun demokrasi ekonomi di Indonesia memiliki banyak ciri positif namun dalam pelaksanaannya harus mengandung ciri- ciri negative berikut ini:
 Sistem Free Fight Liberalism, yaitu kebebasan dapat menimbulkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
 Sistem Etatisme, yaitu keadaan dimana pemerintah bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi sector- setor ekonomi.
 Monopoli, yaitu pemusatan ekonomi pada suatu kelompok tertentu yang merugikan masyarakat.
C. Peran Pemerintah dalam Sistem Demokrasi Ekonomi Indonesia
 Pemerintah sebagai pelaku ekonomi
- Kegiatan Produksi
- Kegiatan Distribusi
- Kegiatan Konsumsi
 Pemerintah sebagai Pengatur
- Kebijakan Moneter
Kebijakan Diskonto, Politik Pasar Terbuka (Open Market Operation), Kebijakan cadangan kas (Cash Ratio), Kebijakan Kredit.
- Kebijakan Fisikal
Aspek Kuantitatif dan Aspek Kualitatif
D. Pelaku Utama dalam Sistem Demokrasi Ekonomi Indonesia
 BUMN/ BUMD
Kebaikannya:
- Organisasi BUMN disusun secara mantap
- Memiliki kekuatan hokum yang kuat
- Permodalan yang pasti yang dialokasikan dari dana pemerintahan
- Mengutamakan pelayanan umum
Keburukannya:
- Organisasi sangat kaku dan sangat birokrasi
- Pengambilan kebijaksanaan sangat lambat karena dibawah komando atasan
- BUMN banyak yang rugi
 Koperasi
Kebaikannya:
- Dalam Koperasi tidak ada majikan dan buruh yang memiliki kepentingan yang berlawanan
- Diantara anggota dan pengurus bekerja dan bertanggung jawab bersama- sama
- Kekuatannya mengakar dan menyebar sehingga dapat menjadi organisasi yang kuat
- Mengutamakan pemenuhan kebutuhan hidup bersama disamping mencari keuntungan
Keburukannya:
- Bimbingan pemerintah membuat Koperasi kehilangan jati diri
- Kualitas sumber daya manusia sangat rendah
- Permodalannya yang terbatas
 BUMS
Kebaikannya:
- Meningkatkan pendapatan dan devisa Negara
- Menambah Lapangan Kerja
- Mempermudah kegiatan ekspor dan impor
- Meningkatkan standar keahlian dan ahli teknologi
- Merangsang system pendidikan dan latihan kerja
Keburukannya:
- Berkurangnya pendapatan Negara karena keringanan pajak
- Berkurangnya devisa Negara karena keringanan bea masuk
- Mengalirnya devisa ke luar negri
- Menimbulkan ketegangan karena persaingan yang tidak sehat
- Adanya kemungkinan penyalahgunaan potensi sumber daya dan wewenang








Pajak

A. Pengertian Pajak
Pajak merupakan suatu kewajiban sekaligus bentuk pengabdian dan peran aktif warga Negara dalam rangka ikut serta melaksanakan pembangunan nasional.
Pajak mempunyai ciri- ciri sebagai berikut, yaitu:
- Iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak
- Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma- norma atau ukuran hokum
- Digunakan untuk membiayai kepentingan umum/ bersama
- Bertujuan untuk meningkatkan kesehjatraan masyarakat
- Balas jasanya tidak diterima secara langsung
Selain pajak, pemerintah juga melakukan pungutan resmi yaitu Restribusi.
Perbedaan pajak dan restribusi:
Pajak
- Masyarakat tidak menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarnya
- Pemungutannya dapat dipaksakan dan bagi mereka yang tidak membayar pajak dikenakan sanksi hokum yang berlaku
- Setiap warga Negara sesuai ketetapan peraturan merupakan objek pajak
- Dipungut oleh pemerintah pusat
Restribusi
- Masyarakat menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarkannya
- Pemungutannya hanya dapat dipaksakan kepada mereka yang menggunakan fasilitas Negara
- Objek restribusi hanya mereka yang menggunakan fasilitas Negara
- Dipungut oleh pemerintahan daerah]
Selain Pajak dan Restribusi, pemerintah juga melakukan pungutan resmi lainnya yaitu dalam bentuk sumbangan. Sumbangan adalah pungutan resmi yang dilakukan pemerintah dimana imbalan jasanya dapat dinikmati atau mungkin juga tidak ada balasan jasanya.
B. Fungsi Pajak
- Sebagai sumber pendapatan Negara
- Sebagai alat pemerataan ekonomi
- Sebagai pengatur kegiatan ekonomi
- Sebagai alat stabilisasi perekonomian
C. Jenis Pajak
 Berdasarkan Pihak yang Menanggung
- Pajak Langsung
Pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain
- Pajak Tidak Langsung
Pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain
 Berdasarkan Pihak yang Memungut
- Pajak Negara
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat
- Pajak Daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintahan daerah
 Berdasarkan Sifatnya
- Pajak Subjektif
Pajak yang memperhatikan kondisi/ keadaan wajib pajak
- Pajak Objektif
Pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak
D. Unsur- unsur Pajak
 Subjek Pajak
Adalah orang atau badan yang menurut ketentuan wajib membayar pajak kepada Negara
 Objek Pajak
Adalah semua penghasilan yang benar- benar diterima atau diperoleh, baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha
 Tarif Pajak
Adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya.
Tarif pajak dapat dihitung dengan berbagai system, yaitu:
- Tarif Proporsional
Adalah tarif pajak yang presentasenya tetap/ sama untuk setiap jenis objek pajak
- Tarif Progresif
Adalah tariff pajak yang presentasenya semakin besar jika objek pajak bertambah
- Tarif Degresif
Adalah presentase tarif pajak yang semakin rendah jika objek pajak semakin bertambah
E. Pajak yang Ditanggung Keluarga Siswa
 Pajak Penghasilan (PPh)
- Pengertian pajak penghasilan
Adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak untuk setiap objek yang diterimanya
- Dasar Pungutan Pajak Penghasilan
Berdasarkan pada Undang- Undang No. 17 Tahun 2000
- Subjek Pajak Penghasilan
Adalah orang atau badan yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Orang pribadi atau warisan yang belum terbagi
2. Badan, seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, BUMN, BUMD, Perseroan, Persekutuan, Koperasi dan Yayasan
3. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Objek Pajak Penghasilan
Adalah setiap penghasilan yang diterima oleh subjek pajak
- Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Adalah penghasilan yang akan diperhitungkan besar pajaknya terlebih dahulu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
- Tarif Pajak
Merupakan presentase pajak yang harus dibayar berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak
 Pajak Bumi dan Bangunan (PPB)
- Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya
- Dasar Pemungutan PBB
Berdasarkan pada Undang- Undang No. 12 Tahun 1985 dan diubah dengan Undang- Undang No. 12 Tahun 1994
- Objek PBB
Adalah bumi dan bangunan.
- Subjek PBB
Adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak kepemiliakan atas tanah dan bangunan serta memperoleh manfaat dari bumi dan bangunan yang dimilikinya tersebut
- Ketentuan dalam Penghitungan PBB
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
2. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Tidak ada komentar: